Dilaporkan ke Polisi oleh Haris Azhar, Ini Deretan Tanggapan Luhut
Reporter
Tempo.co
Editor
Bram Setiawan
Rabu, 23 Maret 2022 19:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar telah menyiapkan bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.
Keseluruhan bukti menunjukkan benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan. Laporan riset itu diluncurkan YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
Bagaimana tanggapan Luhut?
- Luhut tak khawatir
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi menanggapi rencana pelaporan yang dilakukan Haris Azhar. “Makanya kita minta buka aja di pengadilan. Kita siap kok buka-bukaan ke publik,” kata Jodi, Rabu, 23 Maret 2022.
Jodi memastikan Luhut tak khawatir dengan langkah hukum yang ditempuh Haris. “Yang harusnya khawatir itu yang buat kajian cepat,” kata Jodi.
- Balik mempertanyakan
Luhut balik mempertanyakan metode kajian cepat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menampilkan adanya keterlibatan dirinya dalam rantai bisnis. “Metodologi kajian cepat itu bagaimana sih? Apa enggak harus cross check sama orang yang ditarget oleh laporan tersebut?” kata Jodi.
- Luhut siap menghadapi laporan Haris Azhar
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya siap menghadapi rencana pelaporan balik kliennya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya silakan saja, klien kami siap menghadapi dan siap menjelaskan kalau ada laporannya. Tapi harapan kami laporan-laporan itu bukan opini tapi harus ada faktanya," kata Juniver, Senin, 21 Maret 2022.
- Pihak Luhut anggap Haris dan Fatia tak menanggapi permintaan klarifikasi
Juniver mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti untuk mengklarifikasi pernyataannya. Kata Juniver, ia telah mengirim surat dua kali namun tidak ditanggapi serius.
"Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet. Bayangkan sesibuk-sibuknya klien kami di dalam tugasnya sebagai abdi negara ini dia menyempatkan waktu untuk mediasi, ternyata rekan-rekan Haris Azhar maupun Fatia tidak menghormati itu," kata Juniver.
RISMA DAMAYANTI
Baca: Kuasa Hukum Sebut Luhut Siap Hadapi Laporan Balik dari Haris Azhar dan Fatia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu