Inilah 3 Bentuk Perlindungan LPSK kepada Saksi dan Korban

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 24 Maret 2022 11:57 WIB

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK

TEMPO.CO, Jakarta - Awalnya perlindungan terhadap keberadaan saksi dan korban kurang diperhitungkan di mata hukum. Akibatnya, keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga pada kasus tertentu menjadi taruhannya atas kesaksian yang mereka berikan. Dalam hal ini, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangatlah penting.

Pada 11 Agustus 2006, pemerintah menekan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian menjadi cikal berdirinya LPSK. Melansir laman resmi LPSK, lembaga yang bersifat independen ini bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.

Adapun bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban tertuang dalam sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10. Dirangkum Tempo, berikut tiga bentuk kategori perlindungan LPSK kepada saksi dan korban:

1. Perlindungan Fisik dan Psikis

Perlindungan berupa fisik dan psikis terhadap saksi maupun korban ini selanjutnya diuraikan dalam bentuk-bentuk yang lebih spesifik. Di antaranya meliputi pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, serta bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Advertising
Advertising

2. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum terhadap saksi adalah jaminan dari undang-undang guna memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana. Dengan begitu, seseorang saat menjadi saksi tidak akan terganggu baik keamanan maupun kepentingannya. Dalam memberikan perlindungan hukum, LPSK berpegang pada prinsip penghargaan harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum.

3. Pencabutan Hak Prosedural Saksi

Dalam pencabutan hak prosedural saksi, LPSK akan memberikan pendampingan berupa pencarian penerjemah, pemberian informasi mengenai perkembangan kasus, dan penggantian biaya transportasi kepada saksi dan korban. Selain itu, mereka juga mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan, dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2006.

Selain ketiga bentuk perlindungan di atas, dilansir dari sebuah jurnal berjudul “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban”, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi ke LPSK. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan, sementara kompensasi dibayarkan oleh negara.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Haris Pertama Dipastikan Sudah Dapat Perlindungan dari LPSK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

7 jam lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

4 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

5 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

7 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Bantu Korban Erupsi Gunung Ruang

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong menyalurkan bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

7 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

7 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya