Aturan Baru PPKM Jawa Bali, Bioskop hingga Pabrik Bisa Beroperasi 100 Persen

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 22 Maret 2022 10:58 WIB

Suasana bioskop XXI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. Peningkatan kapasitas bioskop menjadi 70 persen ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari level 3 ke level 2.. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Instruksi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali yang berlaku seminggu ke depan mulai Selasa, 22 Maret ini. Dalam aturan terbaru ini, sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah.

"Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.

Selain itu jumlah daerah Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 menjadi 48 daerah. Lalu daerah Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Daerah Level 1 ada 6, dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.

Safrizal kemudian menjelaskan beberapa perubahan aturan dalam Inmendagri baru ini. Di daerah Level 1, lokasi seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen. "Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," kata dia.

Di daerah Level 1, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Lalu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen Work from Office (WFO). Sementara pada pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen.

Advertising
Advertising

Pengecualian untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih di daerah Level 1, kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan di daerah Level 2, operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.

Menurut Safrizal, peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini jangan sampai mengurangi kewaspadaan. "Terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster ," kata Safrizal.

Berita terkait

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

1 jam lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

22 jam lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

18 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

28 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

39 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

39 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya