ASEAN Berkomitmen Kuat Terapkan K3 Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 18 Maret 2022 15:37 WIB

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis (13/3/2022).

INFO NASIONAL--ASEAN menyambut positif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”. Prinsip tersebut sebagai bukti ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang mendasar bagi pekerja.

Komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tercermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) on Labour and Employment pada 2021 lalu.

"Pernyataan ini bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti di masa Pandemi Covid-19, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Hayani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344, pada Kamis malam, 13 Maret 2022.

Haiyani Rumondang menambahkan dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan terminologi yang saat ini ada di dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.

Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja. "Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya, " ujarnya.

Menurut Hayani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN. Yakni, pada 2000 ASEAN sepakat mendirikan ASEAN OSHNET yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di Kawasan Asia Tenggara."Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya yakni “Komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis, " katanya.

ASEAN berpendapat International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents telah dapat mewakili instrument K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference. Inimenjadi bagian dari prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work (Isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).

Haiyani Rumondang menegaskan ASEAN berharap dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work maka perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha serta memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi future of work.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

21 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

45 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

45 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

47 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

48 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

48 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

48 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya