Rizky Febian Jelaskan soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan ke Penyidik

Reporter

Antara

Kamis, 17 Maret 2022 06:59 WIB

Penyanyi Rizky Febrian bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022. Rizky Febian diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi aplikasi binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Rizky Febian menjawab 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

"Saya mendampingi Rizky Febian terkait dengan pemeriksaan tersangka Doni Salamanan. Tadi sudah dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky, ada 19 pertanyaan," kata Ahmad Ramzey, saat mendampingi Rizky Febian di Bareskrim Polri, Rabu 16 Maret 2022.

Rezky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Putra sulung komedian Sule Sutisna tersebut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.42 WIB. Pria bernama lengkap Rizky Febian Adriansyah Sutisna itu mengaku kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia juga mengaku mengikuti pemeriksaan dengan baik. Apa yang ditanyakan oleh penyidik, dia jawab, termasuk uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman September 2021. "Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan, dan kebetulan saya kooperatif banget, toh, memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," kata Rizky.

Pria kelahiran 1998 ini mengaku ke depan akan lebih hati-hati. Kejadian ini menjadikan pembelajaran berharga dalam hidupnya.

Advertising
Advertising

"Yang terpenting di atas (penyidik) saya benar-benar diberikan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apa pun itu," kata Rizky.

Soal uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, Rizky mengaku tidak ada pengembalian. Hal ini sudah dijelaskan kepada penyidik bahwa uang tersebut digunakan sebagai donasi untuk sebuah yayasan.

"'Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," kata Rizky.

Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian.

"Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," kata Ramzey.

Rizky Febian, satu dari sejumlah publik figur yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan penelusuran aset tersangka Doni Salmanan. Selain Rizky, juga ada youtuber Reza Arap.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca: Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Hargai Sebuah Proses

Berita terkait

Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

2 jam lalu

Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

Sule berpesan kepada Rizky Febian dan Mahalini agar saling menerima kekurangan masing-masing supaya tidak mengalami kegagalan seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

6 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

3 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya