YLKI: Fatwa Haram Rokok Perlu Didukung Undang-Undang

Reporter

Editor

Selasa, 27 Januari 2009 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia terhadap rokok dinilai tidak akan berlaku efektif tanpa adanya dukungan pemerintah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan pemerintah seharusnya mendukung dengan membuat aturan perundang-undangan.

"Tergantung dukungan pemerintah, fatwa MUI hanya dukungan moral, bukan hukum positif," kata Anggota Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi, Selasa (27/01).

Tulus meminta pemerintah segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control dan meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Anti-Tembakau.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat, menetapkan rokok haram dilakukan di tempat umum, oleh wanita hamil, dan anak-anak.

Menurut Tulus, fatwa tersebut cukup strategis mengingat industri rokok mengincar target pasar remaja dan anak-anak. Namun, ia juga mengaku ragu fatwa tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat muslim.

Tulus merujuk pada fatwa MUI tentang bunga bank, meski sudah diharamkan, tetapi masyarakat tetap menyetor tabungannya ke bank. "Fatwa haram rokok belum tentu dipatuhi langsung oleh umat, apalagi tidak ada regulasi," kata dia.

Fatwa MUI itu, menurutnya, seharusnya menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat peraturan. Namun, jika MUI yang seharusnya menjadi pertimbangan moral tidak diikuti, Tulus pun mempertanyakan rujukan moral pemerintah.

Hal senada disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Selain segera meratifikasi FCTC dan segera mengesahkan undang-undang, pemerintah juga diminta segera melarang seluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Fatwa MUI menunjukkan pentingnya perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok, seperti bahaya kesehatan, ancaman kematian, ancaman pemiskinan, dan mencegah perokok pemula, yakni anak-anak.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak memandang fatwa tersebut sebagai fatwa perlindungan bagi kelompok yang paling rentan," kata Ketua Komisi Seto Mulyadi dalam siaran persnya.

AQIDA SWAMURTI

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya