Rivan Purwantono: Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

Sabtu, 12 Maret 2022 15:45 WIB

INFO NASIONAL – Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini.

“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan,” ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu 6 Maret.

Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat, maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan. Kami telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja,” kata Rivan.

Ada pun indikator tersebut diantaranya:

  1. Target Kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah tiga hari.
  2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
  3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris.
  4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
  5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.
  6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri: a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0-3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen; b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen.
  7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan: a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuaitarget kecepatan (dua jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan). b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR. Target: Minimum kontribusi 85 persen.
  8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan: a. Entri Koordinat kecelakaan. b. Entri NIK dan No HP korban. c. Entri NIK dan No HP penerima santunan. Target: Minimum entri 85 persen.
  9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada RumahSakit. Target: 87,5 persen.
  10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan Target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
  11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya. Target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.
  12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yangmenerima pembayaran. Target: Minimum kontribusi 85 persen.
  13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap. Target: 1 jam, minimum kontribusi 85 persen.
Advertising
Advertising

Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.(*)

Berita terkait

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

4 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

9 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

27 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

41 hari lalu

Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

Pelni menyediakan 26 kapal penumpang yang terdiri dari 12 kapal dengan kapasitas 2.000 penumpang, 11 kapal dengan kapasitas 1.000 penumpang dan 3 kapal sisanya bermuatan 500 penumpang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Jamin IKD Akan Mudahkan Masyarakat dan Pemerintah

2 Maret 2024

Mendagri Jamin IKD Akan Mudahkan Masyarakat dan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menjadi single sign on dalam segala urusan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya

Ditjen Dukcapil Akan Percepat Layanan Digital, Tak Perlu Lagi Selfie dengan KTP Maupun Fotokopi

11 Januari 2024

Ditjen Dukcapil Akan Percepat Layanan Digital, Tak Perlu Lagi Selfie dengan KTP Maupun Fotokopi

Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital dalam penyelenggaran pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Banggakan Soal Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Banggakan Soal Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan membanggakan soal pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang pernah mereka buat.

Baca Selengkapnya

Menkeu Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Lebih Baik

31 Oktober 2023

Menkeu Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Dalam rangka HORI ke-77, Kemenkeu juga telah menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan stakeholders, antara lain Kemenkeu Mengajar, Kemenkeu Mendengar, bakti sosial, donor darah, webinar, serta family gathering.

Baca Selengkapnya

Gandeng Ombudsman, OJK Ingin Optimalkan Pelayanan Publik di Sektor Keuangan

12 Oktober 2023

Gandeng Ombudsman, OJK Ingin Optimalkan Pelayanan Publik di Sektor Keuangan

OJK dan Ombudsman telah menyepakati penguatan kerja sama dalam pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024

26 September 2023

Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menargetkan semua kabupaten dan kota di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik atau MPP.

Baca Selengkapnya