Selain Doni Salmanan dan Indra Kenz, Polisi Dalami Afiliator Lainnya

Editor

Febriyan

Rabu, 9 Maret 2022 12:54 WIB

Mobil mewah milik Doni Salmanan selanjutnya yakni, BMW M 840i Coupe. Di Indonesia, mobil dipasarkan mulai dari Rp 2,4 miliar. Mengusung mesin 3L 6-silinder, mobil mampu menghasilkan tenaga 340 hp yang didukung oleh teknologi. FOTO/instagram/donisalmanan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan akan memburu afiliator aplikasi Quotex dan Binomo selain Doni Salmanan dan Indra Kenz. Sejauh ini, informasi soal hal itu masih didalami penyidik.

"Soal dugaan kemungkinan ada afiliator selain Doni Salmanan, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dihubungi Rabu, 9 Maret 2022.

Doni dan Indra sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring di dua aplikasi tersebut. Qoutex dan Binomo merupakan apliasi perjudian berkedok perdagangan yang telah dinyatakan ilegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex sementara Indra Kenz merupakan afiliator Binomo. Afiliator adalah mereka yang merekrut orang untuk bermain dalam aplikasi tersebut. Mereka disebut mendapatkan bagian dari kerugian orang yang bermain.

Jumlah korban Doni dan Indra disebut mencapai puluhan ribu orang. Meskipun demikian, belum dinyatakan berapa total kerugian yang dialami para korban tersebut.

Advertising
Advertising

Kedua pria yang mendadak terkenal karena kekayaannya dalam beberapa tahun terakhir tersebut juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi terus menelusuri aset dan aliran dana dari kedua tersangka ini. Indra telah menyerahkan aset berupa mobil listrik Tesla model 3. Empat rekening pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Medan itu pun telah dibekukan. Polisi menyatakan dana yang terkumpul di empat rekening itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Meskipun demikian, polisi menyatakan telah menginventarisir kekayaan Indra lainnya mulai dari rumah hingga mobil sport Ferarri.

Sementara untuk Doni Salmanan, polisi baru menyita telepon genggam serta memblokir rekeningnya. Doni juga dikenal sebagai kolekter motor besar dan mobil sport hingga super.

Gatot memastikan penyidik akan terus menelusuri aset Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam kasus ini.

"Kami masih melakukan penyidikan, termasuk melakukan tracing aset," kata Gatot.

Dalam kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz ini, polisi masih belum menjadikan pihak Quotex maupun Binomo sebagai tersangka. Indra, menurut polisi, masih belum mau membuka identitas pemilik aplikasi ini.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

1 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

6 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

7 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

9 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya