Indra Kenz Serahkan Tesla Model 3 ke Polisi Sebagai Barang Bukti Kasus Binomo

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Rabu, 9 Maret 2022 08:07 WIB

Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perjudian dan penipuan daring menggunakan platform Binomo, Indra Kenz, telah menyerahkan sejumlah barang bukti hasil kejatahannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Diantaranya adalah mobil listrik Tesla Model 3.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan mobil tersebut telah diserahkan Indra melalui pengacaranya.

“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra, Selasa, 9 Maret 2022.

Menurut dia, mobil mewah tersebut sudah berada di Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pengadilan.

Chandra menyatakan langkah Indra menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif. Menurut dia, penyidik masih penunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Advertising
Advertising

"Bisa saja hal tersebut dikatakan bentuk kooperatif yang bersangkutan. Untuk meringankan (perkaranya) atau tidak nanti di pengadilan," kata Chandra.

Selain perjudian dan penipuan daring, Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyatakan tengah menelusuri aset pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Medan tersebut.

Menurut polisi, Indra memiliki sejumlah aset yang nantinya bisa dipakai untuk pemulihan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban. Aset yang telah diketahui polisi diantaranya adalah mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012, Sebuah rumah mewah senilai R6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Polisi juga menemukan satu apartemen milik Indra di Medan. Mereka juga telah memblokir empat rekening milik pria bernama asli Indra Kesuma itu dengan nilai dana mencapai puluhan miliar.

Kasus perjudian dan penipuan ini terbongkar setelah seorang korban mengadukan Indra ke Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan penelusuran polisi, platform Binomo merupakan perjudian berkedok investasi.

Indra Kenz merupakan seorang afiliator dalam platform Binomo itu. Dia bertugas sebagai perekrut dan mentor orang yang bermain di dalam sistem tersebut. Dia disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Baca: Doni Salmanan Tersangka, iPhone dan Akun YouTube Disita Polisi

Berita terkait

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

5 hari lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

5 hari lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

5 hari lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

7 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

8 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

9 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

10 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

11 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

16 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya