Sidang Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Reporter

Antara

Selasa, 8 Maret 2022 16:26 WIB

Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022. Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Advertising
Advertising

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan.

Baca: TNI AD Janji Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Tabrakan di Nagreg

Berita terkait

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

15 jam lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

22 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

1 hari lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

1 hari lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Korps Marinir Indonesia dan Amerika Serikat Latihan Pengintaian

1 hari lalu

Korps Marinir Indonesia dan Amerika Serikat Latihan Pengintaian

RECONEX adalah latihan bilateral yang dipimpin oleh KORMAR dan USMC bertujuan untuk mempromosikan interoperabilitas anggota marinir

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Yakin Menyerang Rafah Tak Akan Membuat Kemajuan Apapun

1 hari lalu

Gedung Putih Yakin Menyerang Rafah Tak Akan Membuat Kemajuan Apapun

Joe Biden sangat yakin operasi militer di Rafah oleh tentara Israel tidak akan membuat kemajuan apapun dalam memerangi kelompok Hamas

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

1 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

2 hari lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya