Suasana kegiatan warga binaan yang menghuni di Blok Utara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Bambang Hendrianto meninggal. Mantan Kepala Terminal Induk Kota Bekasi itu meninggal pada 5 Maret, 2022.
“Karena sakit,” kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Sukamiskin Dede Muljadi lewat pesan teks, Senin, 7 Maret 2022.
Dede mengatakan Bambang menghembuskan nafas terakhir saat dirawat di Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung pukul 06.55 WIB. Dia mengatakan Bambang memiliki riwayat sakit stroke dan diabetes.
Bambang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 13 November 2019. Dia dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar di Terminal Kota Bekasi.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
12 hari lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.