Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 3 Maret 2022 22:14 WIB

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah mendekam selama hampir 10 tahun di penjara. Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Kamis 3 Maret 2022.

Angelina terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012.

Bagaimana perjalanan kasus korupsi Angelina Sondakh?

  • Terseret kasus korupsi ketika namanya disebut oleh Nazaruddin

Angelina terseret kasus korupsi setelah mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka proyek wisma atlet oleh KPK pada 30 Juni 2011. Rekan Angelina itu sempat kabur keluar negeri pada 23 Mei 2011. Selama dalam pelariannya, Nazaruddin membongkar keterlibatan para koleganya di DPR dalam kasus wisma atlet, termasuk Angelina Sondakh, I Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Tiga orang itu disebut menerima aliran duit wisma atlet.

Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” katanya kepada Tempo, Rabu 6 Juli 2011.

  • Terkuak keterlibatan korupsi Angelina setelah kesaksian staf Nazaruddin

Nazaruddin mengatakan, Angelina mengaku kepada Tim Pencari Fakta Partai Demokrat mendapat Rp9 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis, dalam kesaksiannya juga memberikan keterangan soal keterlibatan Angelina.

Advertising
Advertising

Mindo Rosalina, pada sidang 16 Januari 2012 menyatakan, Angelina meminta uang Rp6 miliar sampai Rp8 miliar kepada Nazaruddin. Adapun dalam berita acara Yulianis, Angelina dikatakan meminta uang kepada Mindo Rosalina untuk proyek sejumlah universitas pada 2010. Yulianis memberikan duit Rp2,5 miliar yang akan diambil staf Angelina berdasarkan persetujuan Nazaruddin.

Setelah bekas anak buah Nazaruddin memberikan kesaksian, dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games makin terkuak. Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, Gerhana Sianipar, anak usaha Grup Permai perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, juga turut bersaksi untuk mengukuhkan dugaan keterlibatan Angelina.

Angelina ditahan pada Jumat, 27 April 2012 setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama. KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, lima tahun, dan denda maksimal Rp250 juta.

  • KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh

Awal Mei 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.

Berdasarkan data laporan kekayaan Angelina, semula hartanya Rp 618 juta dan 7.500 USD. Harta Angelina meningkat Rp6 miliar selama tujuh tahun sejak 2003. Kekayaannya Rp 6,55 miliar dan 9.628 USD pada 2010.

  • Memenuhi syarat mendapat Cuti Menjelang Bebas

Selama menjalani masa hukuman, Angelina mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat program Cuti Menjelang Bebas.

Angelina telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar. Sisanya, sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 bulan 5 hari. Tapi, karena Angelina tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani Cuti Menjelang Bebas menjadi 3 Maret 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Angelina Sondakh Keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jalani Cuti Menjelang Bebas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

8 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

3 hari lalu

Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

5 hari lalu

Partai Demokrat AS Kirim Surat ke Joe Biden, Minta Cegah Serangan Israel di Rafah

Puluhan anggota Partai Demokrat AS menyurati pemerintahan Presiden Joe Biden untuk mendesak mereka mencegah rencana serangan Israel di Rafah.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

7 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

13 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

14 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

15 hari lalu

Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

Putri keempat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Untung Wina Sukowati, berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Harapan Politikus hingga Pakar Hukum Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

AHY menaruh harapan pada putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK hari ini.

Baca Selengkapnya