Ini 6 Poin Gugatan Eks Pegawai KPK Terhadap Firli Bahuri Cs dan Jokowi

Reporter

Febriyan

Editor

Febriyan

Rabu, 2 Maret 2022 21:01 WIB

Tiga orang perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Dugaan pelecehan seksual dalam wawancara Tes Wawasan Kebangsaan, terkait 75 orang pegawai KPK yang disebut tidak lolos. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai KPK menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pimpinan KPK Firli Bahuri cs dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengajukan gugatan karena ketiga tergugat tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Gugatan tersebut didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah dan kawan-kawan pada Selasa kemarin, 1 Maret 2022. Menurut laman PTUN Jakarta, terdapat enam poin gugatan yang mereka ajukan.

Dalam poin pertama, Ita cs meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan mereka. Mereka menjabarkan gugatan itu dalam lima poin berikutnya.

Pada poin kedua dan ketiga mereka meminta PTUN menyatakan perbuatan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar pengadilan memaksa Jokowi cs untuk menjalankan rekomendasi tersebut pada poin keempat.

"Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis poin keempat gugatan itu.

Advertising
Advertising

"Dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."

Kelima, Mereka meminta agar pihak tergugat merehabilitasi nama mereka. Terakhir, Ita csmeminta tergugat pertama yaitu Firli Bahuri cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati gugatan yang diajukan mantan pegawainya tersebut. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakiniproses TWK sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu 2 Maret 2022.

Ali mengatakan TWK sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Proses peralihan juga dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Ali, legalitas tes itu juga terlihat dari pelibatan institusi lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam melakukan proses pengalihan ASN ini. Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan legalitas alih status pegawai menjadi ASN.

"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," kata dia.

Asal usul konflik pegawai KPK vs Pemerintah

Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK yang menjadi syarat peralihan status mereka sebagai ASN. Mereka sempat mengadukan masalah ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM menilai terjadi 11 pelanggaran HAM dalam tes TWK KPK. Mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan status para pengawai yang dianggap tak memenuhi syarat pengangkatan menjadi ASN.

Ombudsman RI juga menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam tes TWK itu. Mereka pun mengeluarkan empat rekomendasi yang ke,mudian tidak dijalankan oleh pemerintahan Jokowi.

Belakangan pemerintah menampung para eks pegawai KPK itu menjadi ASN di Polri. Dari jumlah itu, 44 orang diantaranya menerima tawaran pemerintah sementara dua belas orang menolak dan satu orang telah meninggal dunia. Ita Khoiriyah yang menjadi salah satu penggugat terhadap Firli Bahuri, Jokowi dan Kepala BKN merupakan satu dari 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri.

M ROSSENO AJI

Baca: Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Temukan 26 Jenis Kekerasan

Berita terkait

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 menit lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

43 menit lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

1 jam lalu

Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

1 jam lalu

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?

Baca Selengkapnya

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

1 jam lalu

Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

2 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

2 jam lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

2 jam lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

2 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

3 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya