Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 2 Maret 2022 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menyatakan sikap menolak usulan penundaan Pemilu 2024. Koalisi masyarakat sipil menilai usulan itu melecehkan konstitusi.
“Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” kata perwakilan dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Egi mengatakan alasan penundaan pemilu karena perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi Covid-19 tidak masuk akal. Selai itu, ia melihat alasan ini hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. Usulan itu, kata dia, menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.
Egi mengatakan dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022. “Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi,” ujar Egi.
Di lain sisi, Egi melanjutkan, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan kluster pilkada seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.
Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan.
Egi mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat. Dia mengatakan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali.
“Gagasan penundaan Pemilu juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi,” kata dia.
Menurut Egi, penundaan Pemilu akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Selain ICW, organisasi masyarakat sipil yang menolak usulan penundaan Pemilu 2024 ini adalah AMAN, Kode Inisiatif, IPC, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD.
Baca juga: Faldo Maldini Bilang Usulan Penundaan Pemilu Ditampung