Menaker: Pencairan JHT Masih Gunakan Permenaker 19/2015

Rabu, 2 Maret 2022 14:20 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tuturnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" kata Menaker. (*)

Berita terkait

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

2 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

2 hari lalu

Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

Asosiasi Driver Online (ADO) minta ada payung hukum untuk lindungi para pekerja informal agar kementerian tak saling lempar.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

3 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

5 hari lalu

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

13 hari lalu

Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

14 hari lalu

Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

23 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemnaker 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

27 hari lalu

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

34 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya