KKP Kubur Bangkai Paus di Bali

Senin, 28 Februari 2022 13:12 WIB

Penguburan bangkai ikan paus di Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali pada 20/02/2022.

INFO NASIONAL - Paus sepanjang 10 meter ditemukan dalam kondisi membusuk di Pantai Pasut, Kabupaten Tabanan, Bali pada 20 Februari 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama instansi terkait, mengubur bangkai tersebut pada Selasa, 22 Februari 2022.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso, menyampaikan pihaknya menerima laporan paus terdampar dalam keadaan membusuk (kode 4) dengan posisi koordinat 8°33'49.9"LS 115°02'12.9"BT, di bibir Pantai Pasut.

“Bangkai Paus ditemukan pertama kali oleh masyarakat dan nelayan setempat di Pantai Pasut dan diduga terdampar akibat terbawa ombak. Bangkai masih berada di lokasi terdampar dan menimbulkan aroma yang tidak sedap sehingga kemudian dilaporkan oleh nelayan setempat kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan dan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Kemudian, tim bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Yayasan Bali Bersih melakukan peninjauan di lokasi terdamparnya bangkai paus,” tutur Yudi.

Ia melanjutkan, karena sulit melakukan identifikasi secara visual, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel bangkai untuk uji DNA sehingga dapat mengetahui jenis paus terdampar. Tim juga meninjau lokasi untuk mengubur bangkai paus. Ukuran bangkai yang besar mencapai kurang lebih 10 meter membuat penguburan hanya dapat dilakukan dengan bantuan alat berat di dalam lubang dengan ukuran 6x4x2 meter yang berjarak 20 meter dari pasang tertinggi.

Plt. Ditjen PRL, Pamuji Lestari, menerangkan bahwa KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Advertising
Advertising

“Secara nasional, paus juga telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh melalui UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” ujar dia.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi memberikan respons yang cepat dan tepat dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan. (*)

Berita terkait

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

4 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

5 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

22 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

27 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

30 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.

Baca Selengkapnya

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

30 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.

Baca Selengkapnya

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

33 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

37 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.

Baca Selengkapnya