Kabareskrim Sebut Polres Cirebon akan Terbitkan SP3 di Kasus Nurhayati

Sabtu, 26 Februari 2022 10:55 WIB

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon. Pelapor adalah Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang mengungkap kasus korupsi kepala desanya.

Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap Nurhayati, belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi. “Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Agus menjelaskan bahwa Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik. “Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim.

Sebelumnya, Mabes Polri menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Nurhayati dan melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 Februari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dari hasil gelar perkara dan tim penyidik Bareskrim akan berkoordinasi kembali dalam kasus yang menjerat Nurhayati dengan jaksa.

"Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata dia, Jumat, 25 Februari.

Advertising
Advertising

Sementara itu, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, disebut akan tetap dilanjutkan. "Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," tutur Ramadhan.

Dia menjelaskan pada dasarnya gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka S dan N tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Cirebon Jawa Barat. Namun, gelar perkara yang dilakukan dilaksanakan karena bentuk perhatian Bareskrim Polri mengingat kasus ini viral di masyarakat.

"Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang membuat kasus ini viral sehingga menjadi perhatian pimpinan Polri," kata Ramadhan soal kasus Nurhayati.

Baca: Kemenkopolhukam Beri Atensi, Nurhayati Batal Ajukan Praperadilan

Berita terkait

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 hari lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

12 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

12 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

13 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

24 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

27 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

45 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

45 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

54 hari lalu

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

Baca Selengkapnya