Kemenkopolhukam Beri Atensi, Nurhayati Batal Ajukan Praperadilan

Kamis, 24 Februari 2022 06:46 WIB

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Cirebon - Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa Citemu yang ditetapkan polisi jadi tersangka, membatalkan mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya, gugatan tersebut diserahkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu 23 Februari 2022.

“Tadinya mau daftar untuk praperadilan,” tutur Elyasa Budiyanto, salah satu tim kuasa hukum Nurhayati, Rabu 23 Februari 2022.

Ia menjelaskan pembatalan gugatan tersebut setelah ada komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Elyasa menyebut Kemenkopolhukam telah memberikan atensi pada kasus ini. "Kementerian tersebut meminta agar Nurhayati mengirimkan surat kepada mereka," ucapnya.

Surat tersebut berisi duduk perkara yang menimpa Nurhayati sekaligus meminta perlindungan dan jaminan untuk tidak ditahan. Selanjutnya Elyasa berharap Kemenkopolhukam dapat memberikan solusi atau jalan tengah dari kasus yang menimpa Nurhayati.

“Apakah deponeering, perkara Nurhayati ditunda dan lanjut ke perkara pokok, yaitu perkara kuwu,” tutur Elyasa.

Elyasa melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota. Namun Elyasa berharap pertemuan dengan kuasa hukum Polres Cirebon Kota menghasilkan win-win solution untuk kasus Nurhayati.

Advertising
Advertising

“Harus konkrit,” tegasnya.

Elyasa juga membantah jika pertemuan dengan Polres Cirebon Kota tersebut merupakan sebuah tekanan. Pertemuan itu, kata dia, inisiatif dari masing-masing tim kuasa hukum. Elyasa juga menambahkan bahwa sebagai tim kuasa hukum mereka tetap akan melindungi Nurhayati.


Untuk perlindungan terhadap Nurhayati pula, LPSK menurunkan tim mereka ke Desa Citemu. “Saat ini Bu Nurhayati masih isoman, mau dipindahkan ke karantina LPSK,” tuturnya. Dengan begitu dapat memberikan jaminan kondisi keamanan Nurhayati. “Siapa yang menjamin kalau tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Nurhayati merupakan mantan kepala urusan (kaur) keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Akhir 2019 lalu kuwu Desa Citemu, Supriyadi, dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana desa. Namun Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.

IVANSYAH

Baca: Sesalkan Kasus Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka, Ganjar: Harus Ada Pembelaan

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

21 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya