Lantik Enam Pejabat, Plt Sekjen Kemendagri Ingatkan Pelayanan

Selasa, 22 Februari 2022 10:14 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, saat melantik enam pejabat di lingkungan Kemendagri.

INFO NASIONAL - Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro melantik enam pejabat di lingkungan Kemendagri. Satu pejabat dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/M Tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022. Sedangkan lima pejabat lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-152 tertanggal 18 Februari 2022.

Pejabat yang dilantik adalah Widyaiswara Ahli Utama Kemendagri, Suroyo; Kepala Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri, Marisi Parulian; Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Asmawa; Kepala Pusat Data dan Informasi Setjen Kemendagri, Nurdin; Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Sumule Tumbo; serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Heru Tjahyono.

Suhajar mengajak para pejabat untuk bekerja dengan berorientasi pada pelayanan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatukan budaya kerja masing-masing.

“Bapak Presiden minta agar kita satukan budaya kerja kita, yang sekarang kita sebut dengan BerAKHLAK. ‘Ber’ itu adalah berorientasi kepada pelayanan. Ini harus mulai dihafal, terus kita masukan ke dalam hati kita, lihat dalam diri kita apa kelebihan dan kekurangan dan bagaimana cara kita menerapkannya,” kata Suhajar pada Pelantikan Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemendagri yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Senin, 21 Februari 2022.

Suhajar melanjutkan, budaya berikutnya yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Budaya-budaya tersebut, kata dia, akan mendorong para aparatur bekerja dengan benar. Hal itu juga bakal mengubah paradigma aparatur dalam bekerja menjadi lebih optimal. Karenanya, dia meminta agar orientasi untuk memberikan pelayanan dapat diterapkan dalam menjalankan pekerjaan.

Advertising
Advertising

“Itulah yang dipatrikan oleh Pak Presiden dan diperintahkan oleh Pak Menteri Dalam Negeri kepada kita. Kita ini adalah pelayan. Jadi kalau ada pegawai negeri tak bersedia menjadi pelayan, tolonglah mencari pekerjaan lain,” kata Suhajar.

Ia juga mengajak para aparatur untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa esensi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani. Lebih khusus, tambah dia, pelayanan tersebut ditujukan kepada masyarakat, lembaga, maupun badan-badan yang bekerja untuk rakyat.

Dia mencontohkan, beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan, hingga Singapura yang dinilai berhasil mengalami kemajuan pesat karena bertransformasi menjadi organisasi pelayanan publik. Karena itu, Suhajar kembali meminta agar para aparatur kembali menerapkan paradigma melayani, terlebih kepada masyarakat secara umum.

“Bagi organisasi-organisasi yang langsung berhubungan dengan rakyat, dia pelayan nyata. Dukcapil bagian dari itu, karena dia langsung melayani dokumen rakyat punya,” ujar Suhajar. (*)

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

6 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

23 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

34 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

35 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

35 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

42 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya