KSP Sebut Pengaturan Pendaftaran dan Pendanaan NGO Mengacu pada Konstitusi

Minggu, 20 Februari 2022 15:07 WIB

Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani merespons tudingan yang menyatakan pemerintah melakukan serangan terhadap kebebasan berpendapat karena membatasi pendaftaran hingga pendanaan organisasi non-pemerintah (NGO).

Pernyataan ini sebelumnya dilontarkan Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, saat bercerita soal empat ancaman terkini terhadap kebebasan berpendapat di Tanah Air. Dia menyebutkan di antaranya, pembatasan pendaftaran dan pendanaan NGO oleh pemerintah.

Menurut Jaleswari, tudingan itu tidak tepat karena pengaturan yang dilakukan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan NGO selama ini telah mengacu pada konstitusi. Apalagi, sudah ada jaminan pemenuhan hak berserikat.

"Pengaturan tersebut juga tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan diberikan ruangnya oleh konstitusi kita," kata dia saat dihubungi, Ahad, 20 Februari 2022.

Selama ini, dia menekankan, pengaturan yang telah dibuat para pemangku kebijakan terkait hal itu semata-mata untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi.

Advertising
Advertising

Di antaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya," tuturnya.

Dalam memberikan pengaturan terhadap NGO atau yang kemudian disebutnya sebagai organisasi masyarakat (ormas), pemerintah menurutnya sudah mengikuti Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 juncto Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sudah ada payung hukum yang mengatur segala ruang lingkup terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas), mulai dari aspek pendaftarannya, pendanaannya, hingga operasionalnya," tegas Jaleswari.

Di dalam peraturan perundang-undangan terkait, juga terdapat rambu-rambu yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Ormas. Contohnya, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara hingga larangan terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.

"Bila kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan oleh Pemerintah, hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait," paparnya.

Di sisi lain, Jaleswari menekankan, pemerintah juga pada dasarnya tidak pernah melarang organisasi asing untuk memberikan dana ke masyarakat sipil. Namun, bila dalam proses pemberian bantuannya melalui sejumlah prosedur, diakuinya memang benar.

"Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan terkait Ormas," ungkap Jaleswari.

Baca: Pakar Hukum Sebut Pemerintah Mulai Batasi Pendaftaran dan Pendanaan NGO

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

3 hari lalu

AdaKami Fokus Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil

AdaKami akan berfokus pada pendanaan untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

4 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

4 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

8 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

8 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

8 hari lalu

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.

Baca Selengkapnya

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

11 hari lalu

TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.

Baca Selengkapnya