Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Apa itu Pidana Penjara Seumur Hidup?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 18 Februari 2022 18:20 WIB

Petugas mengawal ustad Herry Wirawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Herry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Apa itu Hukuman Seumur Hidup?

Hukuman seumur hidup atau biasa disebut dengan pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana seumur hidup sering disalah artikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka sebenarnya vonis pidananya selama 30 tahun. Tetapi, penafsiran ini keliru.

Apabila kita membaca pasal 12 KUHP secara menyeluruh, dalam ayat 4 dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Artinya, apabila hukuman seumur hidup diartikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis, maka hal ini akan menyalahi Pasal 12 ayat 4 KUHP.

Karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun.

Advertising
Advertising

Jadi, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, maka satu-satunya cara memvonisnya adalah dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Melansir laman Tribrata News, hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang bisa memberikan vonis hukuman hingga ratusan tahun sehingga jarang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam Undang-Undang Amerika Serikat, penjara seumur hidup disebut juga “Life imprisonment” yang artinya hukuman bagi seseorang supaya dia berada di dalam penjara selama sisa umurnya atau sampai dia diampuni.

Tujuan Pidana Penjara Seumur Hidup

Menurut laman LBH Pengayoman Unpar, ketentuan terkait jangka waktu ini didukung dengan sifat indeterminate pidana penjara seumur hidup yang mengakibatkan terpidana tidak tahu pasti kapan terpidana akan menyelesaikan masa pidananya. Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara selama waktu tertentu.

Tujuan pidana penjara seumur berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.

Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya penegakan hukum. Hukuman seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat.

Karena itu, dalam upaya penegakannya penerapan hukuman seumur hidup menjadi pilihan bagi aparat untuk dapat memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada para narapidana dengan kasus-kasus yang tergolong dalam kasus pelanggaran berat.

Meskipun sudah divonis hukuman seumur hidup, terpidana sewaktu-waktu tetap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden. Pemberian amnesti dilakukan karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Penjara Seumur Hidup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

9 hari lalu

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

11 hari lalu

Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

11 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

15 hari lalu

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.

Baca Selengkapnya

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

15 hari lalu

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.

Baca Selengkapnya

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

22 hari lalu

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.

Baca Selengkapnya

Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

23 hari lalu

Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.

Baca Selengkapnya

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

25 hari lalu

Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

25 hari lalu

Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.

Baca Selengkapnya

Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

25 hari lalu

Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS.

Baca Selengkapnya