Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations di kasus suap pemeriksaan pajak. Keduanya Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. “Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Ryan dan Aulia merupakan tersangka dalam kasus suap pajak. KPK menahan Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ahmad Ronas ditahan di Polres Jakarta Barat. Alex menuturkan kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Mereka mewakili PT Gunung Madu.
Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
KPK menyangka Aulia dan Imran melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.