Penangguhan Penerapan Upah Minimum 12 Perusahaan Ditolak
Rabu, 21 Januari 2009 01:57 WIB
"Ini adalah keputusan final Dewan Pengupahan yang disampaikan pada gubernur," kata ketuanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/1) malam.
Keputusan itu diumumkannya setelah melaporkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan pada Gubernur Ahmad Heryawan di rumah dinasnya, Gedung Pakuan, pukul 22.00 Selasa (20/1) yang merupakan batas waktu pemrosesan persetujuan penangguhan pemakaian upah minimum kota 2009 berdasarkan undang-undang.
Mustopha mengatakan keputusan penangguhan yang dituangkan dalam Surat Keputusan itu akan segera diteken gubernur.
Seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kota itu berasal dari 15 kabupaten kota. Terbesar berasal dari Kabupaten Bogor (19 perusahaan), Kabupaten Bekasi (13 perusahaan), Kabupaten Karawang (10 perusahaan), Kabupaten Bandung (9 perusahaan), Kota Bandung (8 perusahaan).
Dua belas perusahaan yang ditolak penangguhan upahnya itu berasal dari Kabupaten Bekasi (3 perusahaan); Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung masing-masing 2 perusahaan; lalu Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon masing-masing 1 perusahaan.
Perusahaan yang ditolak penangguhannya itu seluruhnya untuk pekerjanya yang berjumlah 1.500 orang. Sementara seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, 81 perusahaan, untuk pekerja yang berjumlah 15 ribuan.
Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pekerja, Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat I Nyoman Ngidep, mengatakan perusahaan yang ditolak penangguhannya itu disebabkan tidak adanya kata setuju soal penangguhan dalam pertemuan bipartit antara pengusaha-pekerja. "Kesepakatan tidak ada," katanya.
AHMAD FIKRI