Jaringan Aktivis Minta Pembahasan RUU TPKS Dilakukan Terbuka

Kamis, 17 Februari 2022 13:37 WIB

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO , Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Kekerasan Seksual meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) olehPerwakilan Rakat harus melibatkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur .id Ninik Rahayu dalam konferensi pers virtual bertajuk "Apa Kabar RUU TPKS?"DewasJalaStoria

menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan terhadap masyarakat tanpa jaminan.

“Salah satunya Kamis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPR haru melibatkan aspirasi masyarakat dalam penyusunannya, khususnya RUU TPKS,” ujar dia pada, 17 Februari 2022.

Seperti diketahui, setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 Januari 2022, RUU TPKS belum ada kabarnya lagi. Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pekan lalu.

Ninik memiliki pandangan bahwa ketika RUU dibahas akan lebih baik jika meminta pendapat terhadap masyarakat sipil, sehingga semua orang bisa memasukkan mana yang terintegrasi dan tidak. “Oleh karena itu dalam rangka transparansi , partisipasi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintah dalam penyusunan kebijakan, maka kami berharap ada yang seterbuka mungkin,”.

Dalam RUU TPKS, Ninik melanjutkan, kebutuhan masyarakat bukan hanya aturan yang disahkan, tapi juga memastikan apakah substansinya sudah mengakomodasi korban kekerasan atau belum, khususnya bagi perempuan dan anak. Menurutnya, informasi tentang berbagai hal dengan pembahasan RUU TPKS ini harus dibuka seluas-lebarnya, karena penting adanya keterlibatan pemangku kepentingan .

Advertising
Advertising

“Untuk mengantisipasi berbagai situasi yang tidak kondusif karena p elbagai masukan kita yang penting tidak diakomodasi,” tutur Ninik

Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti , yang juga hadir dalam konferensi pers dijelaskan bahwa pembahasan RUU TPKS ini harus dijaga karena sudah lama diusulkan. Dia mengingatkan agar RUU TPKS ini tidak buru-buru disahkan tapi nantinya tidak bisa diimplementasikan.

Karena tujuan akhirnya, Bivitria berujar, bukan memiliki aturannya, melainkan bagaimana aturan itu nantinya bisa menangani baik kasus kekerasan seksual . “Dan cara untuk mencapai tujuan itu adalah melalui pembahasan yang mendalam, tapi bukan berarti berpuluh-puluh tahun, melainkan bagaimana cara melaksanakannya,” katanya.

Untuk itu, Bivitri melanjutkan, meminta DPR dalam pembahasannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sipil. Partisipasi berarti terdiri dari tiga hal yakni hak untuk mendengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapat masyarakat.

Jadi harusnya kalau ada proposal yang diakomodasi, ya mengapa tidak ada diakomodasi, ini bagian dari partisipasi yang sesungguhnya harus bukan bukan bida dari tutur Bivitri .

Dia juga agar semua pembahasan RUU TPKS harus terbuka meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi. “Kami mendorong agar pembahasannya dapat dilakukan melalui virtual terbuka, masyarakat berpartisipasi, dan jangan sampai ada negosiasi yang merugikan terutama bagi korban,” ujar dia.


Baca: Wakil Ketua MPR Harap DPR Tetap Bahas RUU TPKS Saat Reses


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

9 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya