TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap DPR tetap membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) meski memasuki masa reses pekan depan.
"Akhir pekan depan DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan Surpres RUU TPKS belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Februari 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.
DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri, pada Jumat lalu, untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Lestari berharap pihak pemerintah segera mengirim Surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, proses pembahasan RUU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual bersama antara pemerintah dengan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat. Sebab, jadwal masa sidang DPR RI pada bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022.
Karena itu, Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa
reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen pemangku kepentingan untuk melahirkan RUU TPKS tidak kendor. Sehingga, kata dia, upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.