Bareskrim Limpahkan Perkara Adam Deni ke Kejaksaan Agung

Rabu, 16 Februari 2022 17:53 WIB

Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan perkara dengan tersangka Adam Deni beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Adam menjadi tersangka dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.

“Pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam perkara itu, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pekan lalu, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 14 Februari. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, maka jaksa segera membuat surat dakwaan untuk menyidangkan perkara ke pengadilan.

Seperti diketahui, Adam Deni merupakan pegiat media sosial yang ditangkap pada Selasa, 1 Februari lalu. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, menyampaikan bahwa kliennya telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada Senin, kata dia, tim kuasa hukum baru saja mendampingi Adam Deni Gearaka dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangan.

"Kami tetap berupaya agar kasus Adam Deni dapat menempuh jalur perdamaian dan kekeluargaan," kata dia melalui pesan singkat, Selasa, 15 Februari.

Selama Adam Deni ditahan, tim kuasa hukum berharap agar kliennya dimaafkan oleh pelapor. Adam Deni, disebutnya, juga telah membuat pernyataan minta maaf secara tulus kepada pihak pelapor. "Dan kami juga sudah menghubungi pihak pelapor dan kuasa hukumnya dan direspon dengan baik. Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasik dan diselesaikan dengan cara berdamai," ujarnya.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. Penangkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Sebelumnya, nama Adam Deni juga mencuat setelah berseteru dengan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx, salah satu personil grup band Superman Is Dead (SID). Dia melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh Jerinx sebagai dalang hilangnya akun media sosial penabuh drum tersebut.

Baca: Sudah 14 Hari Ditahan, Adam Deni Berharap Dimaafkan oleh Pelapornya

Berita terkait

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

17 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya