Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak 14 hingga 20 Februari 2022. Ini karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian seperti keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Selain itu, per Ahad (13/2), sebanyak 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes usap. Karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan menunda persidangan.
Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.
Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.
Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
3 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.