Aturan PPKM Jawa-Bali, Ada Pelonggaran Perkantoran untuk Wilayah Level 2

Selasa, 15 Februari 2022 09:44 WIB

Warga menaiki bus dari halte kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga 21 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 15-21 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal, mengatakan ada beberapa perubahan ketentuan pengaturan kegiatan masyarakat dalam perpanjangan kali ini.

Di antaranya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial bisa hingga 75 persen dan sektor kritikal bisa sampai kapasitas 100 persen.

"Untuk daerah pada PPKM Level 2, diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," ujar Safrizal lewat keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

Untuk wilayah PPKM Level 3, pengaturan kapasitas maksimal 50 persen juga berlaku di tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Pelonggaran beberapa kegiatan masyarakat ini dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali mencakup target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
"Pengetatan syarat vaksinasi ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mau divaksin. Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona," tuturnya soal perpanjangan PPKM.
Advertising
Advertising

Berita terkait

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

5 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

5 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

19 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

52 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

2 Februari 2024

Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Aturan pembatasan angkutan barang bakal diterapkan saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Simak lokasinya di artikel ini:

Baca Selengkapnya

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

18 Januari 2024

Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

Kasus positif Covid-19 di Rusia mengalami kenaikan, namun begitu kampanye imunisasi vaksin virus corona dianggap belum perlu.

Baca Selengkapnya

Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran

20 Desember 2023

Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran

Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

17 Desember 2023

Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19. Imunitas tubuh menurun.

Baca Selengkapnya

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.

Baca Selengkapnya