33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS Ungkap Sejumlah Tuntutan Keluarga Korban

Kamis, 10 Februari 2022 09:02 WIB

Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Peristiwa Talangsari terjadi di Dusun Talangsari III, Lampung Timur pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989. Kampung tersebut diserbu oleh tentara di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono yang mencari tokoh bernama Warsidi. Dalam insiden berdarah ini sebanyak 246 orang tewas, termasuk Warsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan tuntutan terhadap pemerintah dalam penanganan kasus Talangsari Lampung. Peristiwa yang terjadi 33 tahun lalu itu telah menewaskan 130 orang, terbakarnya 109 rumah, hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat terhadap warga.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, mengatakan bahwa pihaknya bersama Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) meminta pemerintah mendengarkan aspirasi para korban. “Serta masukan yang kami sampaikan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurut Tioria, para keluarga korban meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berhenti melempar tanggung jawab kepada legislatif dan Jaksa Agung segera lanjutkan proses hukum Talangsari 1989. Ia juga mendesak agar korban dilibatkan dalam setiap prosesnya.

“Bahkan sejak awal penyusunan kebijakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan,” katanya lagi.

Seperti diketahui KontraS bersama PK2TL telah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam pada Senin, 7 Februari 2022. Dalam pertemuan tersebut tercetus bahwa sudah ada proses serius penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Advertising
Advertising

Tioria menjelaskan bahwa adanya aturan memang penting, tapi harus diawasi seperti apa tujuan, cara kerja, dan prinsip dari komisi pengungkapan kebenaran yang akan dibentuk tersebut. Namun, KontraS dan PK2TL, kata Tioria, berpendapat tidak dilibatkannya suara korban dan publik dalam penyusunannya maka proses itu sia-sia.

Padahal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88, 89, 96 jo. Perpres Nomor 87/2014 Pasal 171, 175 telah menyebutkan penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden wajib dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa, dalam hal ini Kemenkumham.

“Pada setiap tahap dimulai sejak penyusunan RUU dengan tujuan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan, dalam hal ini korban,” tutur Tioria.

Tioria melanjutkan bahwa pemerintah harus berhenti menjadikan korban hanya sebagai obyek sosialisasi, dan mulai melibatkan korban sebagai apa adanya mereka, yakni pemangku kepentingan. “Oleh karena itu sebagai partner pemerintah, korban harus diajak berdiskusi sejak awal penyusunan kebijakan yang berimplikasi pada korban,” ujar dia.

Baca: 33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

Berita terkait

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

3 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

3 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

3 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

8 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

12 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

13 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

14 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya