Kutuk Kekerasan Terhadap Warga Wadas, KPA: Mengarah ke Perampasan Tanah

Rabu, 9 Februari 2022 15:57 WIB

Wadon Wadas yang beranggotakan petani perempuan Wadas terus berjaga di hutan atau pos jaga Randu Parang. Menolak pengukuran tanah oleh BPN terkait proyek Bendungan Bener. (Dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria mengutuk keras kekerasan dan intimidasi pada warga Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi saat pengukuran tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Purworejo. Pengukuran yang dikawal oleh ribuan aparat kepolisian itu berakhir ricuh dan membuat 67 warga ditangkap.

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai yang terjadi di Wadas bukan lagi proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Seharusnya, proyek PSN dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi warga negara, mengedepankan prinsip musyawarah.

"Akan tetapi peristiwa ini sudah mengarah kepada tindakan perampasan tanah rakyat yang bersifat memaksa dengan dalih proyek-proyek pembangunan strategis untuk kepentingan nasional. Telah terbukti bahwa pengadaan tanah bagi PSN berdampak pada peningkatan perampasan tanah di berbagai wilayah," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.

Dari laporan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) aparat kepolisian telah mendekati wilayah desa sejak Senin lalu. Tenda didirikan di Lapangan Kaliboto yang berada di belakang Polsek Bener. Malam harinya terjadi pemadaman listrik, sementara desa-desa sekitarnya masih tetap menyala.

Kemarin pagi, ribuan aparat kepolisian dilaporkan memasuki desa untuk mengawal proses pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Purworejo. Aparat keamanan juga mencopot berbagai poster yang berisikan penolakan terhadap rencana pertambangan.

Advertising
Advertising

Dewi mengatakan konflik agraria ini berawal dari dalih pembangunan atas nama PSN. Pemerintah menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit. Penambangan tersebut untuk mendukung proyek pembangunan Bendungan Bener yang memiliki luas 124 hektar.

Dewi mengatakan penolakan warga bukan tanpa sebab, bukan pula karena anti pembangunan. Namun proses pembangunan ini sarat manipulasi dan menabrak berbagai peraturan perundang-undangan, korup dan disertai kekerasan.

"Padahal berdasarkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum. Namun, Pemerintah mengacu pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang inkonstitusional, menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan," kata Dewi.

KPA menegaskan bersama warga Wedas untuk menolak pembangunan ini. KPA pun mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk segera menginstruksikan seluruh jajarannya agar menghentikan tindakan intimidasi dan kekerasan di lapangan, serta menarik mundur seluruh aparat kepolisian dari Desa Wadas.

Selain itu, Kapolres Purworejo juga diminta agar segera membebaskan seluruh warga dan pendamping yang ditangkap saat mempertahankan hak atas tanah. KPA juga berharap Kapolri bisa segera mengusut berbagai tindakan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Wadas, serta segera mengevaluasi peran dan keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan konflik agraria.

"Kami juga mendesak Gubernur Jawa Tengah menghentikan segala kegiatan penambangan dan proyek pembangunan Bendungan Bener yang dilakukan dengan cara merampas tanah dan ruang hidup warga," kata Dewi.

Dewi menegaskan pengukuran paksa tanah warga untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener harus segera dihentikan. Presiden Joko Widodo harus memastikan seluruh pelaksanaan PSN tidak menghilangkan hak-hak rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka. "KPA juga mendesak pemerintah agar menghentikan model dan proyek-proyek pembangunan yang kontraproduktif dengan komitmen agenda Reforma Agraria," kata Dewi.

Berita terkait

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

4 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

5 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

6 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

32 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

42 hari lalu

Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

Konflik agraria periode Jokowi sebanyak 2.939 kasus, 72 warga tewas. Di masa SBY ada 1.520 kasus, 70 tewas.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

43 hari lalu

Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.

Baca Selengkapnya

PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

45 hari lalu

PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

Pihak PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjawab tudingan intimidasi yang dilakukannya terhadap petani di Desa Pakel

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

46 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

47 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

48 hari lalu

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak perampasan tanah di IKN. Berikut lima tuntutannya.

Baca Selengkapnya