Muhammadiyah Desak Kapolri Kendalikan Tindakan Aparat di Desa Wadas
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Amirullah
Rabu, 9 Februari 2022 14:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Sebanyak 64 warga ditahan saat polisi mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas.
"Kami mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas," demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap pada 8 Februari 2022.
MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan polisi bahwa setiap warga negara berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi. Warga juga berhak mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Menurut mereka, ini sudah diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan polisi yang terindikasi represif yang dapat menimbulkan ketakutan bagi warga di Desa Wadas.
Mereka juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
Untuk itu, MHH dan LKHP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak polisi untuk menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas. Mereka juga mendesak polisi untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
Penahanan terhadap 64 orang ini berlangsung saat proses pengukuran lahan pada 8 Februari kemarin. Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi berjanji akan membebaskan 64 warga ini.
"Kami bukan menahan tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam dalam rangka menjadikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya di Purworejo, Rabu, 9 Februari 2022.
Ia menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Polres Purworejo yang juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah Dwi Purnama, dan Bupati Purworejo Agus Bastian.
Kapolda Jateng menuturkan hari ini 64 orang yang diamankan akan dikembalikan, karena diamankan 1x24 jam terhitung dari kemarin sampai sekarang. Ia menyampaikan Polri dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan dan tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan Polri sampai mencederai masyarakat.