TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 37 saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan sejak penyidikan.
"Sampai dengan Selasa 8 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam warga, 13 orang dari Polri, dan 18 orang dari TNI," ujar Leonard.
Ia menyatakan pada Senin, 7 Februari 2022 ada tiga saksi yang diperiksa dari kepolisian. Pemeriksaan tersebut untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.
"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," kata Leonard. Ia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat, yaitu Papua dan Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Ia juga menandatangani Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.
Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Mereka terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan 9 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud Md masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).