Petisi Tokoh Nasional Tolak IKN, Sejak Kapan Jenis Petisi Online Digunakan?

Reporter

Tempo.co

Senin, 7 Februari 2022 14:25 WIB

Menurut Jokowi, tujuan utama pemindahan IKN adalah membangun kota pintar baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi negara menuju Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau. Foto : PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai beragam polemik. Tidak sedikit kalangan termasuk tokoh nasional mengutarakan bentuk penolakan terhadap rencana pemindahan tersebut. Penolakan antara lain dalam bentuk petisi onloine.

Terbaru, mulai muncul petisi penolakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui platform digital yang diinisiasi oleh beberapa tokoh nasional. petisi bertajuk Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara yang muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari.

"Ini bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk membatalkan pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan," kata salah satu inisiator, Achmad Nur Hidayat, saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Dikutip dari Tempo, beberapa tokoh yang mengajukan petisi di antaranya adalah planolog dan mantan jurnalis Jilal Mardhani, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, ekonom Faisal Basri, dan Akademisi bidang kebijakan publik Agus Pambagio. Dalam petisi itu, Faisal Basri menyebut pemerintahan Jokowi sembrono dan tergesa dalam mengambil keputusan pemindahan IKN.

Ada 45 inisiator dalam petisi ini. Di antaranya seperti eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.

Advertising
Advertising

Hal ini menandakan konsolidasi masyarakat sipil berupa pembuatan petisi semakin masif. Buktinya, gerakan sosial tersebut banyak membuahkan hasil dan mampu mendorong perubahan kebijakan pemerintah.

Mengutip dari laman Collins Dictionary, petisi adalah semacam dokumen pernyataan baik digital maupun cetak yang ditandatangani oleh banyak orang dan bermaksud meminta pemerintah atau kelompok resmi lainnya melakukan perubahan peraturan atau kebijakan tertentu.

Mengutip dari jurnal penelitian, salah satu situs petisi yang masif digunakan adalah change.org yang berdiri sejak 2006 di Delware, Amerika Serikat. Antusiasme masyarakat khususnya milennial terhap petisi online tidak bisa dibendung. Bahkan, pengguna situs tersebut terus meningkat sejak 2012 hingga sekarang.

Berbeda halnya Indonesia, negara lain seperti Pemerintah Amerika Serikat justru menyediakan petisi online bagi warga negaranya. Pembuat petisi harus mengumpulkan tanda tangan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu untuk direspon pemerintah melalui website resmi Pemerintah Amerika Serikat sejak 2011 pada masa pemerintahan Barack Obama.

RISMA DAMAYANTI

Baca: 10 Keberhasilan Petisi Online Bisa Mengubah Kebijakan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

9 jam lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

12 jam lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

22 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

1 hari lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

1 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

1 hari lalu

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim siapkan lahan untuk investasi pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto di IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

1 hari lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

2 hari lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya