Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Kasus PDPDE Sumsel

Reporter

Antara

Kamis, 3 Februari 2022 13:00 WIB

Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumsel 2010-2019 di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 3 Februari2022.

Sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa ini dimulai pada pukul 09.37 WIB, bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Palembang, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz. Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.

"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana," kata Hakim Abdul Aziz saat membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa.

Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).

Advertising
Advertising

Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).

Dimana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan yaitu PDPDE Sumsel.

Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79.

Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Senilai USD 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Adapun dalam kasus tersebut para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel Akan Dijerat Pasal TPPU

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

17 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

21 jam lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

3 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya