Kasus Perdagangan Anak di Jambi, KPAI Sudah Menjangkau 15 Korban

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Senin, 24 Januari 2022 17:02 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan pihaknya sudah menjangkau 15 korban tindak pidana perdagangan anak di Jambi.

“Kami melakukan langkah-langkah terukur. Pertama, keterjangkauan korban. Ada 15 korban yang telah terjangkau,” kata Ai dalam konferensi pers, Senin, 24 Januari 2022.

Ai mengatakan, peristiwa yang terjadi hampir selama dua tahun itu disinyalir telah menelan korban hingga 30 orang, dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan, serta memanfaatkan anak-anak secara seksual.

Menurut dia, ada pergeseran pola dalam kasus tersebut. Yaitu bukan murni Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendapatkan keuntungan, tetapi pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak. “Modusnya memindahkan, merekrut, membayar, menampung, dan diberikan iming-iming uang, didatangkan dari Kota Jambi dan sekitarnya,” kata dia.

KPAI, kata Ai, telah mendorong agar pemerintah provinsi melakukan penanganan segera mungkin. KPAI juga mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena TPPO dan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan persetubuhan dan pencabulan, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang menempatkan anak sebagai korban.

Advertising
Advertising

KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar korban mendapat hak pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi lingkungan sekitar.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudin alias Koko sebagai tersangka kasus perdagangan anak. Pria 52 tahun ini diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan kaki tangannya mendatangkan anak-anak perempuan dari sejumlah daerah ke Jakarta.

Berdasarkan laporan Koran Tempo edisi 24 Januari 2022, pelaku mengaku tidak ingat siapa dan berapa jumlah korbannya. Namun, polisi memperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 30 orang.

Kasus ini berawal dari laporan 16 anak hilang di Kota Jambi. Informasi tentang perdagangan anak mencuat setelah polisi mendapat keterangan dari 3 korban. Mereka mengaku diajak ke Jakarta oleh Kenanga, 15 tahun, dan Puput, 19 tahun (keduanya bukan nama sebenarnya). Rara, orang tua Kenanga, membujuk orang tua korban agar mengizinkan anak mereka pergi.

Sudin mempekerjakan Kenanga dan Puput untuk mengirim anak perempuan usia belasan tahun ke Jakarta. Untuk jasa itu, Sudin memberikan imbalan Rp 1-2 juta kepada mereka. Dia juga menanggung biaya transportasi ke Jakarta sekitar Rp 3 juta.

FRISKI RIANA | KORAN TEMPO

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

14 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

21 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

22 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

25 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

28 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

30 hari lalu

Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

30 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya