Ini Sanksi bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 22 Januari 2022 20:05 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan setelah terjaring OTT di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022. Dalam OTT KPK tersebut, komisi antirasuah itu telah menyita duit senilai Rp140 juta yang merupakan tanda kesepakatan awal atau suap terhadap Itong Isnaeni Hidayat untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang hakim wajib menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Lalu apa saja sanksi seorang hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim?

Berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor:02/PB/MA/IX/2012 / 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pasal 19 disebutkan bahwa terdapat tiga sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, hakim nonpalu paling lama enam bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, atau pembatalan atau penangguhan promosi.

Sedangkan sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Advertising
Advertising

Selain itu, terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran dapat disimpangi dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan atau akibat dari pelanggaran tersebut.

Pada Pasal 20 disebutkan, sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 berlaku untuk hakim karier pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Sementara terhadap hakim di lingkungan peradilan militer, proses penjatuhan sanksi diberikan dengan memperhatikan peraturan disiplin yang berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Sementara tingkat dan jenis sanksi yang berlaku bagi hakim ad hoc terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim. Bagi Hakim Agung, sanksi terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Hakim yang Melanggar Kode Etik ke Komisi Yudisial

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

2 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

4 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

4 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya