TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana tertera dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam pelaksanaannya, menurut Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Lalu bagaimana cara melaporkan hakim yang melakukan pelanggaran ke Komisi Yudisial?
Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, berikut cara melaporkan hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:
1. Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.
2. Mencantumkan identitas pelapor, meliputi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
3. Apabila menggunakan kuasa, cantumkan identitas penerima kuasa, meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
4. Mencantumkan identitas terlapor, meliputi nama, jabatan, instansi maupun nomor perkara jika terkait dengan putusan.
5. Memuat pokok laporan, berisi hal penting atau pokok pikiran yang akan dipelajari, diteliti atau ditelaah oleh Komisi Yudisial.
6. Kronologis atau Kasus Posisi, ditulis secara jelas dan singkat tentang persoalan yang terjadi.
7. Hal yang dimohonkan untuk dilakukan oleh Komisi Yudisial.
8. Lampiran laporan atau kelengkapan data , berupa bukti formal dan bukti pendukung materiil.
Bukti formal terdiri dari fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor). Khusus advokat melampirkan fotokopi KTA (Kartu Tanda Advokat) yang masih berlaku. Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, khusus yang menggunakan kuasa.
Bukti pendukung materiil antara lain fotokopi salinan resmi putusan, atau penetapan yang dilaporkan, mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi dan PK. Video, audio visual, rekaman persidangan, apabila ada. Foto, kliping koran, apabila ada. Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi, apabila ada.
9. Terkait dengan laporan mengenai eksekusi harus memuat dan melampirkan antara lain alasan penundaan, penghentian atau pembatalan eksekusi. Fotokopi salinan resmi putusan terkait dengan eksekusi. Fotokopi surat permohonan eksekusi, bagi pelapornya pemohon eksekusi. Fotokopi surat penetapan eksekusi. Fotokopi surat teguran (aanmaning). Fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi. Fotokopi berita acara sita eksekusi.
10. Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Komisi Yudisial Apresiasi Kritikan Eks Pimpinan Soal Seleksi Calon Hakim Agung