Pakar Nilai Vonis Nihil Terdakwa Kasus Asabri Mencederai Nalar Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 16:31 WIB

Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bersalah Heru Hidayat melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri. Namun, putusan tersebut tidak berisi hukuman pidana penjara, padahal jaksa menuntut hukuman mati.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan bahwa putusan tersebut aneh dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat, dan dianggap mencederai nalar hukum. Menurutnya, putusan itu jauh dari tuntutan pidana dari penuntut umum. Karena orang yang merugikan negara dengan sangat banyak malah tidak diberi pidana penjara,” ujar Suparji dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menyatakan putusan tersebut memang harus dihormati, tapi patut dikritisi. Salah satu yang perlu dieksaminasi adalah pertimbangan hakim yang berkutat pada tidak dimasukkannya Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan. Hal itu kemudian menjadi dasar tidak diberinya sanksi pidana.

Hakim, kata Suparji, terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Ia menilai hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat.

Bisa dibayangkan, ujar Suparji, Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16,7 triliun. "Namun, tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri padahal kerugian yang timbul lebih besar, Rp 22,7 Triliun,” tutur dia.

Suparji yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai hakim terkesan tidak melihat akibat yang mungkin terjadi apabila Heru Hidayat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis di kasus Jiwasraya. Di kasus itu Heru dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan putusan peninjauan kembali itu, umpamanya memutuskan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun atau 15 tahun.

“Itu artinya Pengadilan telah memutuskan dua perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp 39 triliun dengan hukuman pidana yang teramat ringan, yaitu 10 tahun atau 15 tahun,” ujar Suparji menanggapi putusan kasus Asabri.

Baca: Alasan Hakim Putuskan Vonis Nihil untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Berita terkait

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.

Baca Selengkapnya

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

7 hari lalu

Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.

Baca Selengkapnya

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

7 hari lalu

Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

10 hari lalu

KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

14 hari lalu

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

14 hari lalu

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.

Baca Selengkapnya