KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur

Kamis, 20 Januari 2022 04:27 WIB

Dua orang dari tujuh orang yang terjaring dalam OTT Bupati Langkat, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dia disangka menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020=2022.

“KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Ghufron mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp 4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.

KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

KPK menetapkan Terbit dan empat orang kepercayaannya menjadi tersangka penerima suap. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. “KPK berharap tangkap tanang ini memberikan efek jera,” kata Ghufron.

BACA: Bupati Langkat yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK Miliki Harta Rp 85 Miliar

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

9 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

11 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

13 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

23 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

23 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya