Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan atau Staf mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 4 November 2021. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak pernah membuat akun di marketplace NFT OpenSea yang menjual foto narapidana dan mantan napi kasus korupsi. KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan.
“KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali meminta masyarakat waspada penyalahgunaan nama dan logo KPK. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan logo itu ke aparat penegak hukum atau call center KPK di 198.
“KPK meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.
Sebelumnya, ramai dibicarakan adanya penjualan foto-foto narapidana korupsi dan eks napi korupsi di NFT, OpenSea. Penjual foto itu menamai akunnya Komisi Pemberantasan Korupsi dengan foto Garuda. Foto yang dijual di antaranya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
17 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.