Divonis Nihil, Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Selasa, 18 Januari 2022 22:48 WIB

Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwono.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Purwono dalam sidang tersebut.

Pemberian vonis nihil itu sendiri tidak menjadikan Heru bebas dari segala jeratan hukum. Sebab, Heru sendiri sudah dijatuhi vonis maksimal seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Vonis nihil ini juga berarti Heru Hidayat terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati. Hakim berpegangan pada pedoman dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana kecuali pencabutan hak tertentu.

Advertising
Advertising

Adapun selain vonis nihil, majelis hakim juga memvonis hukuman tambahan. Heru diwajibkan membayar ganti rugi negara dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata hakim Purwono.

Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Hal tersebut ditengarai keterlibatan dirinya dalam skandal kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar kurang lebih 22,7 triliun rupiah.

Heru sendiri dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MIRZA BAGASKARA

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Sebut Jaksa Zalim

Berita terkait

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

7 hari lalu

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

11 hari lalu

Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

11 hari lalu

Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

13 hari lalu

Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.

Baca Selengkapnya

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

22 hari lalu

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.

Baca Selengkapnya

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

22 hari lalu

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).

Baca Selengkapnya

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

24 hari lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya