7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Selain Ambulans dan Damkar, Apa Lagi?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 18 Januari 2022 15:35 WIB

Petugas pemadam kebakaran, menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan warga Buaran, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur, 30 Oktober 2020. Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta, dimana dari 7.903 kasus yang ada di Indonesia, 2.056 kasus terdapat di DKI Jakarta per 29 Desember 2020 kemaren. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang sama perihal penggunaan jalan raya, tetapi dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas. Melalui undang-undang, telah diatur kendaraan apa saja yang berhak memeroleh prioritas di jalan.

Adapun maksud dari kendaraan prioritas adalah kendaraan yang wajin diutamakan atau didahulukan di jalan raya, dibandingkan pengguna jalan lainnya. Perihal kendaraan prioritas, di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

NAOMY A. NUGRAHENI

Advertising
Advertising

Baca: Kendaraan Pemadam Kebakaran Masuk Kategori Prioritas, Apa Istimewanya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

13 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

3 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

8 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

13 hari lalu

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

14 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

20 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya