Dewas KPK Catat Ada 33 Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai pada 2021

Selasa, 18 Januari 2022 12:29 WIB

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, membeberkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK. "Kami menerima 33 dugaan pelanggaran kode etik dari 38 laporan pengaduan sepanjang 2021," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Januari 2022.

Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu ada 25 yang selesai dengan 7 sudah masuk sidang, dan 18 tidak melanjutkan sidang. Selain itu dari 33 dugaan pelanggaran kode etik masih ada 8 yang diproses dengan alasan kurangnya bukti pendukung.

Karena, kata Albertina, terkadang yang diterima hanya laporan dengan pemberitaan dari media, sehingga bukti masih kurang. "Jadi, laporan sebenarnya pasti ditindak lanjuti tapi waktunya tergantung buktinya," tutur Albertina.

Ia menambahkan selain itu terdapat juga 39 surat masuk lainnya terkait dengan kode etik yang bersifat informasi dan konsultasi.

Tujuh pelanggaran yang sudah masuk di persidangan juga telah diselesaikan dengan sanksi yang beragam. Mulai dari hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat, sanksi sedang potongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan, sanksi ringan teguran tertulis, sanksi berat potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, hingga sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup.

Albertina Ho juga menyebutkan bahwa aduan-aduan tersebut diterima dari saluran yang disediakan Dewas KPK untuk membuat laporan kode etik. "Jadi yang semula laporan itu biasa secara surat atau lisan, tapi sekarang bisa melalui surat elektronik, dan 2021 kami tambahkan melalui aplikasi e-Ladumas," katanya lagi.

Baca: KPK Anggap Kasus Lili Pintauli Sudah Selesai

Berita terkait

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

1 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

2 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

2 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

2 hari lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya