Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Tempo Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan

Reporter

Tempo.co

Senin, 17 Januari 2022 16:47 WIB

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 30 November 2021. Mereka mendesak Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi saat melakukan peliputan yang terjadi pada 27 Maret 2021 lalu di area Graha Samudra Bumimoro, Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalitisknya pada Sabtu, 27 Maret 2021 di Surabaya. Nurhadi dianiaya saat menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo saat itu, Wahyu Dhyatmika mengatakan, ketika itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Nur Hadi menjelaskan ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. "Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nur Hadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, pada 18 April 2021.

Setelah itu, ia mengatakan dua orang petugas berbatik menahannya dan mengintrogasinya. Meski telah mengatakan bahwa ia adalah wartawan Tempo yang tengah bertugas, tanpa tedeng aling petugas tersebut tetap merampas ponsel Nur Hadi dan memiting lehernya.

Nur Hadi pun kemudian dibawa keluar dan dinaikkan ke mobil untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun di tengah jalan, petugas yang membawa Nur Hadi diminta untuk kembali ke gedung resepsi dengan membawa Nur Hadi.

Advertising
Advertising

Terkait kasus ini, Nurhadi, melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Ahad, 28 Maret 2021. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat melapor, Nurhadi didampingi oleh tim hukum dari LBH Lentera, LBH Surabaya, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya. AJI Surabaya sebagai organisasi tempat Nurhadi bernaung juga turut mengadvokasi kasus tersebut.

Salah satu tim kuasa hukum dari LBH Lentera, Beryl Cholif Arrachman, mengatakan tindak kekerasan pada wartawan yang sedang menjalankan tugas harus diusut tuntas. Ia mendesak atasan terlapor, yakni Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta menindak tegas anak buahnya tersebut. "Agar tidak menjadi preseden buruk serta tidak membuat polisi arogan," kata Beryl.

Sidang terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Pada 12 Januari 2022, Pengadilan Surabaya kembali melakukan sidang dengan membawa kedua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Namun, dalam sidang tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi mengaku, terdapat tiga kejanggalan dari proses persidangan. Pertama berkaitan dengan proses etik para terdakwa.

"Seharusnya perkara etik dari si para terdakwa ini bisa berjalan tidak menunggu putusan yang akan inkrah. Jadi harusnya bisa dilihat tuh, harus bisa diproses propam," ujarnya pada 13 Januari 2022 lalu.

Adapun kejanggalan yang kedua, Ade melanjutkan, soal minimnya upaya jaksa atau penuntut melebarkan perkara dalam proses persidangan. Sebab, menurutnya perkara ini melibatkan banyak pelaku. "Ini kan tindakan kekerasan secara bersama-sama tapi dalam proses pesidangannya Jaksa kurang ekstra untuk menulusuri pelaku-pelaku lain, dalam pembuktian kah, dalam saksi kah," kata Ade.

Sementara itu, kejanggalan ketiga dikatakannya terkait dengan masalah teknis persidangan, yaitu sangat kecilnya mikrofon Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa. Para hadirin sulit mendengar pertimbangan hakim.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi hanya Divonid 10 Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya