Vonis Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi Dinilai Setengah Hati, Sebab..

Kamis, 13 Januari 2022 11:01 WIB

Jurnalis Tempo korban kekerasan, Nurhadi, bersaksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 28 September 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya (Tempo/Kukuh S. Wibowo)

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai masih setengah hatinya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam memvonis terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi pada Rabu, 12 Januari 2022. Kedua terdakwa merupakan anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi menjelaskan, setengah hati ini karena Majelis Hakim hanya mengenakan pasal soal penghalang-halangan kerja pers semata, dan luput mencakup pada kekerasan yang dilakukan terdakwa.

"Putusan ini masih putusan setengah hati. Kami melihat masih belum maksimal yang sebenarnya masih sangat mungkin putusan ini dimaksimalkan," tutur Ade saat dihubungi, Kamis, 13 Januari 2022.

Ade menuturkan, dari alur proses persidangan, pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum telah mendakwakan lebih dari satu pasal. Selain pasal di Undang-Undang Pers, juga ada pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya telah berujar, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Majelis Hakim hanya menyatakan, kedua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Yang hanya UU Pers dituntut 1 tahun 6 bulan kemudian putusan turun lagi jadi hanya 10 bulan. Nah jadi ini tidak terlihat progresifitasnya, harusnya hakim bisa melihat itu lebih jernih," tegas Ade.

Di sisi lain, menurutnya, ketika Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kedua terdakwa melanggara pasal penghalang-halangan kerja pers, seharusnya Majelis Hakim tidak luput melihat alur kronologi penghalangan yang dilakukan.

"kalau penghalangannya saja sudah pasti artinya ada tindakan lain, bentuk penghalangannya itu adalah kekerasan, kekerasannya itu yang luput diperiksa Majelis Hakim," ungkap dia.

Meski demikian, Ade mengakui bahwa proses persidangan kasus Nurhadi ini merupakan tonggak sejarah dalam penanganan kasus kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap pers. Persidangan ini dinilainya cukup bagus.

"Tapi saya harap masih bisa lebih dari UU Pers karena tadi bahwa ini ada pidana lain yakni penganiayaan. Jadi ini saya lihat Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini masih setengah hati," tuturnya.

Baca: Sederet Kejanggalan Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Berita terkait

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

12 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

1 hari lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

2 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

6 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

8 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

12 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

12 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

14 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

16 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

20 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya