Vonis Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi, Ahli Hukum Pers UGM: Kurang Optimal

Reporter

Tempo.co

Kamis, 13 Januari 2022 07:15 WIB

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. AJI Jakarta menuntut peradilan yang bersih serta vonis berat bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penganiaya jurnalis TEMPO Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dijatuhi vonis hukuman penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Muhammad Basir, ketua Majelis Hakim saat persidangan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Ahli Hukum Pers Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratman menyatakan bahwa hukuman yang dirasakan kurang optimal sebagaimana disebut dalam UU Pers. Ia menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan publik.

“Kurang optimal dan belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, terutama berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum yang sebenarnya melibatkan begitu banyak pihak atau aktor, termasuk aktor yang memerintahkan kekerasan,” ujar Wiratman dalam keterangan tertulisnya.

Advertising
Advertising

Hal penting lainnya, kata Wiratman, hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan. Dalam hal ini, kedua pelaku harus bertanggung jawab secara hukum. Menurutnya, ratio decidendi–pertimbangan sebagai dasar atau alasan yang menentukan untuk diambilnya suatu putusan yang dirumuskan dalam amar putusan–telah menegaskan perlunya menghormati dan melindungi peran, fungsi, dan jaminan kebebasan pers.

Selain itu, Wiratman juga menyorot terkait pertimbangan kerugian atas dasar penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menyatakan bahwa hal tersebut semestinya menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan hakim. “Ini perkembangan baik dan maju, mengakui mekanisme hukum kelembagaan negara dalam melindungi korban dan saksi. Ini tersimak di amar putusan,” kata dia.

Meski demikian, Wiratman yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengapresiasi putusan kasus penganiayaan terhadap jurnalis TEMPO Nurhadi. Hal ini, karena menurutnya telah menjadi bagian sejarah penting dalam penegakan hukum pers. Sebab, dalam beberapa waktu kebelakang, mekanisme peradilan dalam sejumlah kasus tindak pidana pers terbukti diakhiri dengan adanya upaya impunitas.

PN Surabaya, dalam catatan Wiratman juga telah menunjukkan kualifikasi baik dalam memanfaatkan kerangka hukum Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penggunaan kerangka hukum tersebut, menurutnya selama ini jarang digunakan dalam proses penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Putusan ini menjadi penanda kemenangan kebebasan pers yang harus tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak. Tak terkecuali, oleh aparat penegak hukum agar tak berlaku sewenang-wenang dalam kegiatan jurnalistik sebagaimana diakui UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata Wiratman.

HARIS SETYAWAN

Baca: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Hanya Divonis 10 Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

9 jam lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

13 jam lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

20 jam lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

1 hari lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

1 hari lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

1 hari lalu

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.

Baca Selengkapnya

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

1 hari lalu

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

1 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya