Divonis 10 Bulan, Terdakwa Kekerasan pada Jurnalis Nurhadi Ngotot Tak Menganiaya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 12 Januari 2022 14:30 WIB

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, anggota kepolisian pelaku kekerasan pada jurnalis Tempo, Nurhadi. Vonis dibacakan di Ruang Cakra pada Rabu, 12 Januari 2022. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.

Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi ini juga masuk dalam tuntutan jaksa. Namun vonis majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Winarko menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Namun ia mengapresiasi majelis karena mengakomodir dakwaan yang dikenakan pada terdakwa, yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami pikir-pikir dulu, karena sebagian besar dakwaan kami sudah diambil hakim,” kata dia.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono, tetap tidak mau mengakui kliennya melakukan pemukulan pada Nurhadi. Purwanto dan Firman, menurut Joko, juga tidak menghalang-halangi Nurhadi menjalankan tugas jurnalistiknya saat akan mewawancarai Angin Prayitno Aji di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.

Ia berujar, kliennya justru melakukan upaya persuasif dengan mengajak Nurhadi dan Fahmi ke Hotel Acadia untuk berdamai. Joko mengklaim kliennya bukan pelaku penganiayaan. Karena itu ia berpikir untuk banding. “Bukan klien saya yang melakukan penghalang-halangan dan penganiayaan, bukti materiilnya tidak ada,” kata Joko.

Anggota tim advokasi Nurhadi, Salawati Taher, berharap vonis hakim yang kurang dari dua per tiga tuntutan bukan kompensasi atas dikabulkannya tuntutan restitusi. Salawati juga menyesalkan tidak ada perintah penahanan dalam vonis majelis hakim pada terdakwa. Dengan tidak ditahannya terdakwa, kata Salawati, keselamatan Nurhadi. masih terancam. “Sebelum putusan incracht, korban masih terancam,” katanya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam

Berita terkait

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

3 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

3 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

10 hari lalu

Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

15 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

17 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

19 hari lalu

Kak Seto Minta Game Mengandung Kekerasan dan Konten Negatif Diberantas

Kak Seto mengatakan game atau permainan dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan karena berdampak buruk pada anak.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

22 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

23 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya