Berkas Perkara Ketua SIRA Dilimpahkan ke Pengadilan
Reporter
Editor
Rabu, 3 September 2003 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (17/1) siang, pukul 11.30 WIB, telah menerima limpahan berkas perkara Ketua Presidium SIRA, Muhammad Nazar, dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Ini artinya, status Nazar resmi menjadi tahanan PN Banda Aceh. Ia dijerat pasal 154, 155 jungto pasal 160 dan 161 KHUPidana karena dianggap telah melakukan pelanggaran ketertiban umum.
Penyerahan berkas perkara berikut terdakwa dilakukan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Supery. Perkara ini diterima Panitera Pidana Pengadilan Negeri Banda Aceh, Iskandar SH, serta disaksikan oleh kedua kuasa hukum Nazar, Abdurrahman Yakob SH dan Muhammad Safei Saragih. Nazar sendiri sejak kemarin masih ditahan di LP Keudah, Banda Aceh. (Zainal Bakri)
Berita terkait
Shin Tae-yong Bikin Unggahan Instagram setelah Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Langsung Diserbu Netizen, Anaknya ikut Berkomentar
9 menit lalu
Shin Tae-yong Bikin Unggahan Instagram setelah Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Langsung Diserbu Netizen, Anaknya ikut Berkomentar
Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, membuat unggahan di instagram soal keberhasilan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.
WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia
23 menit lalu
WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia
Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.