Bareskrim Tangani 18 Kasus Penipuan Investasi dan Asuransi Sepanjang 2021

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Rabu, 5 Januari 2022 13:31 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani 18 perkara tindak pidana penipuan investasi dan asuransi sepanjang 2021.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dari 18 kasus tersebut sebanyak enam perkara telah selesai penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, serta satu perkara dihentikan penyidikannya.

"Dari total 18 perkara itu, enam perkara sudah P21 dan tahap II, satu perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan," kata Whisnu pada Rabu, 5 Januari 2022.

Whisnu menyebutkan, enam perkara yang telah tahap P21, yakni kasus penipuan investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian kurang lebih Rp4,1 miliar, tindak pidana perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian kurang lebih Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian diperkirakan Rp3,5 triliun.

Selanjutnya, investasi ilegal memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.

"Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama," kata Whisnu.

Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar.

Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuransi Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam.

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya