Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan Santri di Sumsel, Mencari Korban Lain

Reporter

Antara

Sabtu, 1 Januari 2022 21:01 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9 tahun). Kasus tersebut diduga dilakukan oleh tersangka MS (50) yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menyatakan MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021.

"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," ujar Indra, Sabtu, 1 Januari 2022.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Sebab dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban.

Tersangka yang merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2006. Ia pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.

"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," tutur Kapolres OKU.

Kapolres menambahkan kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa, 21 Desember 2021. "Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut Ramadan pada 21 April 2021. Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres OKU ihwal kasus di pesantren.

Baca: Usai Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa, Kemenag Pulangkan Para Santri



Advertising
Advertising

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

1 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

Wapres Ma'ruf Amin meminta segenap jajaran Setwapres bekerja dengan sepenuh hati membantu Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

3 jam lalu

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.

Baca Selengkapnya

Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

23 jam lalu

Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

Ma'ruf Amin mengatakan tetap akan mengabdi dan memberikan kontribusi meski tak lagi menjadi Wapres RI.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

1 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.

Baca Selengkapnya

Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa diberikan dalam bentuk pendanaan program sebesar Rp 4 juta dan kegiatan pembinaan.

Baca Selengkapnya

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

2 hari lalu

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.

Baca Selengkapnya

Imbas Pancaroba, Sumatera Selatan Bagian Barat Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem

2 hari lalu

Imbas Pancaroba, Sumatera Selatan Bagian Barat Diprediksi Hadapi Cuaca Ekstrem

Musim pancaroba ini akan menyebabkan cuaca ekstrem di wilayah Sumatera Selatan bagian barat dalam sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

4 hari lalu

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

4 hari lalu

Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

Program ini diharapkan bisa memenuhi gizi harian santri.

Baca Selengkapnya

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Usul Pembentukan Dewan Kiai

4 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Usul Pembentukan Dewan Kiai

Mar'ruf Amin mengatakan Dewan Kiai akan bertugas mengawasi pesantren agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Baca Selengkapnya